4 IUP Raja Ampat Dicabut, Menteri LH: Ada Pelanggaran Serius!

Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan ada pelanggaran serius dari pencabutan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat. “Ada pelanggaran serius lingkungan hidup,” kata Hanif di Istana Negara, Selasa (10/6/2025)

Raja Ampat

Pada 10 Juni 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan untuk perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam yang menemukan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dan tata kelola perizinan.

Latar Belakang Pencabutan IUP

Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga bawah laut dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, telah lama menjadi kawasan prioritas konservasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan nikel mulai berkembang pesat di wilayah ini. Empat perusahaan yang terkena dampak pencabutan IUP tersebut adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Gag Nikel, PT Sumber Daya Alam Lestari (SDAL), dan PT Nusantara Mineral Sejahtera (NMS).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keputusan pencabutan IUP ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Temuan Pelanggaran Lingkungan

Evaluasi yang dilakukan oleh KLHK dan tim teknis menemukan beberapa pelanggaran serius, antara lain:

  • Kerusakan Ekosistem Laut: Aktivitas penambangan yang tidak terkendali menyebabkan sedimentasi dan polusi di perairan sekitar, mengancam terumbu karang dan keanekaragaman hayati lau
  • Kehilangan Habitat Satwa: Pembukaan lahan untuk tambang mengakibatkan hilangnya habitat bagi berbagai spesies endemik, termasuk burung dan mamalia laut.
  • Pelanggaran Prosedur Izin: Beberapa perusahaan diketahui tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang valid dan tidak melakukan konsultasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Ketidakpatuhan terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan: Perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah disetujui, yang berpotensi menyebabkan kerusakan jangka panjang.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Selain dampak lingkungan, aktivitas pertambangan di Raja Ampat juga mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Suku Bajo, yang dikenal sebagai masyarakat adat pesisir, mengalami gangguan terhadap mata pencaharian mereka sebagai nelayan akibat kerusakan ekosistem laut. Selain itu, munculnya konflik lahan dan ketidakjelasan status tanah memperburuk situasi sosial di kawasan tersebut.

Respons Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Pemerintah melalui KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pencabutan IUP ini adalah langkah awal dalam upaya rehabilitasi ekosistem Raja Ampat dan pemulihan hak-hak masyarakat adat.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP yang diterbitkan di kawasan konservasi. Hal ini  untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Selain itu, akan dilakukan dialog dengan masyarakat adat dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan inklusif.

Pelajaran dari Kasus Raja Ampat

Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat menjadi cermin dari pentingnya tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa pembangunan ekonomi harus sejalan dengan pelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Ke depan, diperlukan reformasi dalam sistem perizinan pertambangan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Pemerintah juga diharapkan lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi regulasi yang ada.

Kesimpulan

Pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat. Hal ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Meskipun keputusan ini membawa dampak ekonomi bagi perusahaan-perusahaan terkait. Tidak dapat dipungkiri hal ini lebih penting lagi adalah keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat adat yang harus menjadi prioritas utama.

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*