Pemerintah Percepat Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, Ini Alasannya
JAKARTA – Proses pencabutan izin operasional Tambang Emas Martabe di Sumatra Utara tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, langkah yang diambil pemerintah terhadap tambang yang dikelola PT Agincourt Resources ini dinilai lebih cepat dibandingkan prosedur normal yang berlaku dalam regulasi pertambangan.
Mekanisme ‘Extraordinary’ melalui Satgas PKH
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa secara regulasi, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) biasanya memerlukan waktu pembinaan selama 180 hari. Namun, kasus Martabe ditangani secara khusus oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu untuk pembinaan. Tapi karena ini ditangani secara khusus di PKH, mungkin ada keadaan extraordinary yang menjadi kewenangan mereka,” ujar Jeffri di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Meskipun mekanisme ini berjalan cepat, Jeffri mengaku pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi mengenai perkembangan detail pencabutan izin tersebut dan sejauh ini masih memantau informasi melalui media massa.
Opsi Hukum bagi PT Agincourt Resources
Pemerintah tetap membuka ruang bagi korporasi yang merasa keberatan dengan keputusan ini. Jeffri menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada prosedur yang tidak sesuai.
“Hanya ada dua jalur secara hukum: mengajukan gugatan atau melalui arbitrase. Aturannya memang begitu,” tambahnya.
Lahirnya Perminas: BUMN Baru Pengganti Martabe?
Di sisi lain, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, mengungkapkan rencana strategis pemerintah pasca-pencabutan izin ini. Pemerintah berencana membentuk BUMN baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Perminas digadang-gadang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe untuk memastikan kekayaan alam tersebut tetap dikelola oleh negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan ulang 28 perusahaan di sektor kehutanan dan pertambangan pasca-bencana di Sumatra.
“Kita akan tindaklanjuti semua. Hari ini (Kamis) kami mengadakan rapat koordinasi dengan. Pak Menko untuk membahas langkah teknis, termasuk nasib para pekerja di sana,” ungkap Rosan di Istana Negara.
