Briptu WT Pelaku Tipu-tipu Rp 900 Juta Dipecat!

Briptu WT, polisi di Pemalang yang menjadi tersangka kasus penipuan penerimaan Polri hingga merugikan korbannya Rp 900 juta sudah resmi dipecat. Lantas, apa respons Suratmo selaku korban?

Dilansir detiJateng, Suratmo mengaku hanya bisa pasrah dengan kejadian ini. Dalam fakta di sidang etik, terungkap permintaan uang yang membuatnya kehilangan nyaris Rp 1 miliar adalah inisiatif WT, bukan atas perintah Kapolres apalagi Kapolda.

“Jadi saat minta uang berkali-kali pada saya yang katanya disuruh Kapolres selanjutnya disuruh Polda, untuk ongkos ini itu, dia hanya mengatasnamakan saja,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).

“Saya masih berharap uang saya kembali. Kasihani saya, saya butuh uang itu,” lanjutnya.

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Ruang Tribrata Polres Pemalang pada Rabu sore. Sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang, AKBP Pranata.

Briptu WT pun dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto.

“Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Widodo saat ditemui, Rabu (8/1/2025).

Widodo melanjutkan, berdasarkan fakta di persidangan, Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Namun, Widodo tidak menjabarkan kode etik apa saja yang dilanggar tersangka.

“Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini salah satu komitmen dari Kepolisian Resor Pemalang, untuk menjaga komitmen integritas dan profesionalisme Polri,” ungkapnya.

Dijelaskan Widodo, sebagai insan anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dan selalu mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sejak diputuskan dalam sidang, Briptu WT sudah bukan menjadi anggota Polri.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan penerimaan bintara Polri ini berawal saat Suratmo bertemu WT dan menyampaikan harapannya agar kedua anaknya menjadi polisi. WT pun mengaku bisa membantu Suratmo asalkan ada uangnya.

“Saya tanya, ‘Pak anak saya pengin jadi polisi’. Terus ditanya, lha sampeyan anake pingin jadi polisi punyanya apa? Sawah, pekarangan, dijual untuk ongkos biar uripe seneng (hidupnya bahagia),” kata Suratmo, Kamis (2/1), mengenang percakapannya dengan WT saat itu.

Usai pertemuan dengan WT itu, Suratmo dan istrinya kemudian memutuskan menjual sawah mereka. Sawah seluas 2,6 ribu meter persegi itu laku sekitar Rp 1 miliar.

Belakangan Suratmo menyetorkan Rp 900 juta dengan harapan anaknya diterima menjadi polisi dan berdinas di Pemalang. Namun, ternyata janji WT agar anaknya masuk kepolisian pun hanya pepesan kosong. Kedua anak WT gagal saat tes.

“Tidak semuanya langsung diserahkan. Tapi minta apalah namanya DP di waktu berdekatan, ada yang alasannya Pak Kapolres mau pulang kampung, terus kakaknya hajatan, terus terakhir disuruh Polda untuk menggenapi Rp 900 juta,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*